Bareskrim Polri Minta Shopee dan TikTok Shop segera ‘Takedown’ Produk Elektronik Ilegal

Ekonomi Bisnis

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:07 WIB
Bareskrim Polri Minta Shopee dan TikTok Shop  segera ‘Takedown’ Produk Elektronik Ilegal
Ilustrasi/Foto: AS Photography

Menyusul terbongkarnya penyelundupan barang elektronik senilai Rp18 miliar yang penjualannya antara lain dilakukan melalui e-commerce, Polri meminta pemilik platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop dan lain-lain, untuk men-takedown produk-produk illegal tersebut.

rb-1

Karena disinyalir, produk-produk eletronik illegal itu juga dijual di e-commerce.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri akan bersurat pada sejumlah platform e-commerce di Indonesia untuk segera “takedown” atau penurunan produk barang elektronik tersebut.

rb-3

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri/Foto:

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA (PT Glisse Indonesia Asia) di Cikupa, Tangerang.

“Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk yang diduga berasal dari penyelundupan,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025), dikutip dari keterangan Humas Polri.

Bareskrim Polri berhasil menyita 2.406 barang elektronik ilegal, seperti smart TV, mesin cuci, LED TV, hingga speaker, yang dijual melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar.

Brigjen Helfi menambahkan bahwa meskipun sebagian besar barang sudah disita, sejumlah produk ilegal tersebut masih bisa ditemukan di platform e-commerce. Oleh karena itu, Polri mendesak agar e-commerce segera menghapus barang-barang tersebut dari peredaran.

Sebagian barang sitaan dari kasus impor ilegal/Foto: Humas Polri

PT GIA, perusahaan yang menjadi pelaku penyelundupan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan lainnya. Jika terbukti bersalah, PT GIA terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian.

Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memperluas penyelidikan untuk menemukan jaringan penyelundupan lainnya.

Dengan langkah tegas ini, Polri berupaya melindungi konsumen Indonesia dari barang-barang ilegal yang membahayakan, serta memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang berlaku.***

Tag Penyelundupan Barang Elektronik

Terkini