Bareskrim Polri Tangkap Tiga Pelaku Predator Anak Terkait Kasus Asusila
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan dan memproduksi adegan pornografi yang melibatkan anak kecil.
Bareskrim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana mendistribusikan muatan melanggar kesusilaan atau memproduksi pornografi secara elektronik, dan pelecehan seksual dengan sasaran anak-anak atau predator anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid menyebut bahwa ketiga tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda dengan modus operandi yang berbeda-beda pula.
Baca Juga: Progres Penagihan Obligor BLBI, Negara Kantongi PNBP Rp314 Miliar
"Dalam pengungkapan perkara ini terdiri dari tiga laporan polisi," ujar Vivid.
Kemudian dijelaskan, kasus pertama dengan tersangka FR (27) dari Kota Tulungagung, Jawa Timur. Selanjutnya tersangka JA dengan lokasi tempat perbuatan tindak pidana di Semarang, Yogyakarta dan Bandung, serta tersangka ketiga FH (23) di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Vivid merinci modus operandi para tersangka adalah menyasar anak-anak sebagai korban. Untuk tersangka JA, melakukan perbuatannya di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Pangkalpinang Bungkam
"Tersangka JA ini berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban makanan kecil atau uang, kemudian melakukan perbuatan asusila, sesuai keinginan tersangka. Kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun video, dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive,†ungkap Vivid.
Dari tersangka JA, sebanyak enam orang korban anak di bawah usia 18 tahun. Setelah didalami mengapa tersangka JA memiliki kelainan seperti ini, kepada penyidik tersangka mengaku sering melihat film.
"Jadi, kenapa timbul idenya karena dia sering melihat film," jelasnya.
Kemudian tersangka FH (23) asal Cirebon, membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak dan perbuatan cabul.
Tersangka FH juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut. Modus operandi FH sama dengan yang dilakukan JA. Hanya saya bedanya, tersangka FH mengaku pernah menjadi korban (tindak pidana asusila).
"Tersangka FH ini dulunya pernah menjadi korban pada saat umur tujuh tahun. Pernah jadi korban, akhirnya setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ucap Vivid.
Modus tersangka FH, selain korbannya adalah tetangga sekitar juga di warung internet (warnet) dan terdapat enam orang korban.
Tersangka yang ketiga, yakni FR (25) asal Tulungagung, Jawa Timur, melakukan perbuatan menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah "bokep bocil viral hot".
Dalam penyidikan, saat ditanyakan kepada tersangka FR kenapa menjual video asusila anak-anak, dia mengaku bahwa video pornografi dengan tema anak-anak lebih laku dibanding video orang dewasa.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka FR dalam sebulan bisa mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi anak," kata Vivid.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun denda maksimal Rp 5 miliar, juga Pasal 88 juncto Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.