Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Korporasi Terkait Kasus Ganjal Ginjal Akut

Hukum

Kamis, 17 November 2022 | 00:00 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Korporasi Terkait Kasus Ganjal Ginjal Akut

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical (SC).

rb-1

Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan tersangka kedua korporasi ini. Hal ini usai penyidik melakukan rangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

Baca Juga: Saksi Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar, Bareskrim: Kita Imbau yang Lain Kembalikan

rb-3

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).

Dedi menjelaskan, modus PT Afi Farma, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, Hakim dan JPU Cecar Saksi

Dedi menuturkan, PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC, dimana setelah dilakukan kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV SC, maka ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," paparnya.

Dedi menuturkan, untuk PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk tersangka CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," tegasnya.

Tag Hukum BPOM Bareskrim Polri PT Afi Farma Kasus Gagal Ginjal Akut CV Samudra Chemical

Terkini