Bareskrim Ringkus Dua WNI Peretas Kartu Kredit di Marketplace Jepang

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus dua pelaku peretas kartu kredit untuk melakukan pembayaran di beberapa marketplace negara Jepang. Keduanya ditangkap setelah bekerja sama dengan Kepolisian dan Kedutaan Jepang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial SB (40) dan DK (40).

“Setelah kami berkoordinasi dan komunikasi. Jadi telah kita amankan di Jepang 1 orang pelaku atas nama SB,” kata Adi, di Bareskrim Polri, pada Selasa (8/8).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan perkembangan kita mengamankan satu tersangka DK yang berada di Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua tersangka saling bekerja sama. Yakni tersangka DK merupakan otak kejahatan peretasan kartu kredit ini.

“SB ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah komputer itu aktif diremote oleh DK dan dia juga yang mengendalikan tujuan untuk mengelabui,” ujar Adi.

Kemudian dalam melancarkan aksinya tersebut, para tersangka menggunakan hacking tools yaitu kode yang digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik yang digunakan dari website 16shop.

“Jadi para pelaku ini membeli melalui 16shop. Nanti  begitu membeli mereka mendapatkan insturuksi, kemudian disitu juga ada data tentang data kartu kredit yang sudah di bobol dari kelompok ini,” ucap Adi.

Selanjutnya mereka melakukan aktivitas belanja di marketplace Jepang usai melakukan pembobolan.

“Akibat kejadian ini para korban di Jepang mengalami kerugian mencapai RP 1,6 miliar,” tukas Adi.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, 2, 3 junto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE, Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Terkait