Bareskrim Tangkap Enam Pelaku Prostitusi Daring Jaringan InternasionalÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi jaringan (daring). Di mana ternyata merupakan jaringan Internasional yang bisa diakses di Indonesia, Kamboja dan Filipina.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap enam orang pelaku, tiga di antaranya berperan sebagai penyiar daring (streamer) konten asusila atau prostitusi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan berawal dari perkara asusila. Kasus yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Periksa Mardani Maming Terkait Kasus Dugaan Korupsi
"Dari pengembangan ini kami menangkap enam orang pelaku," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (3/2).
Ia menambahkan bahwa para pelaku ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Jawa Barat.
Keenam pelaku, yakni IPS (20) berperan sebagai pemandu live streaming (host live streaming). AAT (25) berperan mencari rekening penadah, RYSS (30) berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.
Baca Juga: IPW Minta Pelatih yang Lihat Kejadian Penganiayaan di PTIK Diberikan Sanksi
Kemudian tersangka JBPH (29) berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com. RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R (22) sebagai streamer.
"Modus pelaku adalah situs dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online (daring)," ungkap Djuhandhani.
Menurut dia, bisnis asusila daring yang dijalankan jaringan tersebut sejak pertengahan 2022 hingga saat ini mencapai puluhan miliar rupiah. Para pelaku streamer mendapat penghasilan Rp1,5 juta untuk tampil selama tiga sampai empat jam sehari.
Penyidik juga mengamankan 30 sampai 37 rekening dari hasil kejahatan asusila daring tersebut. Saat ini kepolisian sedang telusuri pemilik dan kemana dana dalam rekening tersebut mengalir.
"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," tutur Djuhandhani.