Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan GerobakÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersangka, yakni berinisial PIW dan BP.
"Untuk tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta Rabu (7/9).
Ia menjelaskan, tersangka menerima suap dari pengadaan tersebut pada 2018 sebesar Rp 800 juta. Sebagai PPK di Kemendag, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya.
Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp 30 miliar ini adalah dari fiktif," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Langkat Diduga Terima "Fee" dari Pengaturan Proyek
Kemudian pada 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
"Ada yang menarik, Rp 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan," paparnya.
"Jadi ada Rp 1,1 miliar yang diterima suap. Dan Rp 1,1 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," tuturnya.
Sangkaan Pasal
PIW dan BP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 18 tahun pidana penjara.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka tidak saling terkait tetapi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa, yaitu melakukan mark up nilai gerobak yang seharusnya Rp 3 juta menjadi Rp 7 juta.
Selain itu, tersangka juga melakukan pekerjaan fiktif untuk proyek pengadaan gerobak dagang di DJP3DN DJPN Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kedua tersangka, selaku PPK, memengaruhi kelompok kerja (pokja) pengadaan gerobak dagang dengan menambahi syarat pengadaan, sehingga orang yang mengikuti lelang (perusahaan pinjaman tersangka) bisa menang.
"Memengaruhi pokja dengan menambahi syarat pengadaan. Jadi, di sini ada pengaturan lelang. Sehingga orang yang ikut lelang bisa menang," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).
Tersangka PIW terlibat menerima suap dalam perencanaan proses kegiatan pengadaan gerobak dagang sebesar Rp 800 juta. Nilai anggaran pengadaan gerobak tahun 2018 sejumlah Rp 49 miliar untuk 7.200 unit gerobak. Namun yang dikerjakan hanya 2.500 unit.
Dalam proses perencanaan tersebut, ada korespodensi antara PPK dengan para pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerja pengadaan gerobak. Kemudian, ada pengaturan lelang dengan cara mengubah peraturan persyaratan. Sehingga pokja menetapkan salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan.