Bukan hanya UMKM, Pekerja Migran juga Bisa Dapat KUR Maksimal Rp100 Juta, Ini Syaratnya
Ekonomi Bisnis

Kabar baik ternyata KUR (Kredit Usaha Rakyat) bukan hanya bisa diakses UMKM untuk membiayai usahanya namun juga para calon pekerja migran Indonesia ataupun calon pekerja magang luar negeri.
Kebijakan ini antara lain agar para calon PMI ini memiliki dana untuk mengurus berbagai keperluan seperti pengurusan dokumen, pelatihan, pemeriksaan Kesehatan, sertifikasi kompetensi kerja, dll. Di luar itu, tujuan dari kebijakan ini adalah menghindarkan para calon PMI dari jeratan Pinjol (pinjaman online) illegal berbunga tinggi.
Dilansir Tips Kementerian Koperasi, nilai KUR yang bisa diakses calon Pekerja Migran maksimal Rp100 juta dengan suku bunga 6 persen. Jangka Waktu pinjamannya akan disesuaikan dengan masa kontrak kerja, namun tidak melebihi jangka waktu paling lama tiga tahun.
Berikut syarat mendapatkan KUR Penempatan Pekerja Migran:
1.Memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia;
2.Memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
3.Wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
4.Wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk calon penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan plafon di atas Rp50 juta.
Pinjaman Disesuaikan dengan Struktur Biaya yang Ditetapkan K/L
Meski memiliki plafon pinjaman hingga Rp100 juta, namun mengutip Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan, nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk:
1.Pengurusan dokumen jati diri;
2.Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
3.Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; dan/atau
4.Biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
Sementara, dalam pasar 33 ayat (2) dijelaskan bahwa Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia juga ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.
Latar Belakang KUR Penempatan Pekerja Migran
Sebagai informasi, munculnya program KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di Indonesia, serta menjadi upaya dalam mengurangi ketergantungan Pekerja Migran Indonesia pada pinjaman informal yang berisiko tinggi.
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak membutuhkan agunan tambahan. Yang menariknya lagi, pencairan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh calon Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya.***