Baru 17 Tahun? Ini Cara Bikin KTP Pertama Kali Gratis di 2025, Syarat dan Panduan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat.
Kepemilikan KTP sangat krusial karena menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari perbankan, kesehatan, hingga pemilihan umum.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Cara Mengetahui NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 dan Jadwal Pencairan, Cek di Sini
Proses pembuatan KTP untuk pertama kalinya kini semakin dipermudah oleh pemerintah melalui layanan yang bisa diakses secara luring maupun daring.
Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses penerbitan e-KTP untuk pertama kalinya tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Jika ada oknum yang meminta bayaran, hal tersebut termasuk dalam pungutan liar (pungli) dan dapat dilaporkan.
Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK
Untuk memulai prosesnya, calon pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen yang sangat sederhana. Persyaratan utama yang wajib dibawa adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Berikut adalah syarat dokumen yang perlu disiapkan:
- Berusia 17 tahun: Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Di bawah 17 tahun tetapi sudah menikah: Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah.
Prosedur Pembuatan KTP Secara Offline (Datang Langsung)
Ilustrasi KTP (Freepick)
Metode ini adalah cara yang paling umum dilakukan, di mana pemohon datang langsung ke kantor layanan kependudukan. Prosesnya sangat sistematis dan biasanya dapat diselesaikan dalam satu hari untuk tahap perekaman data.
Berikut adalah langkah-langkah membuat KTP secara offline:
1. Kunjungi Lokasi Pelayanan: Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kantor kecamatan, atau kelurahan yang sesuai dengan alamat domisili pada Kartu Keluarga Anda.
2. Ambil Nomor Antrean: Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean yang disediakan dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil oleh petugas.
3. Verifikasi Dokumen: Serahkan fotokopi KK kepada petugas di loket untuk dilakukan verifikasi data.
4. Perekaman Data Biometrik: Anda akan diarahkan ke ruang perekaman untuk pengambilan data biometrik yang meliputi:
- Pengambilan foto wajah digital.
- Perekaman seluruh sidik jari.
- Pemindaian retina mata.
- Pembubuhan tanda tangan digital pada alat perekam khusus.
Prosedur Pendaftaran KTP Secara Online
ilustrasi KTP (Freepick)
Beberapa daerah telah menyediakan layanan pendaftaran online untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan KTP. Perlu dicatat, proses online ini umumnya hanya untuk tahap pendaftaran dan penjadwalan, sementara perekaman data biometrik tetap wajib dilakukan dengan datang langsung ke lokasi.
Langkah-langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi Situs Disdukcapil: Buka situs resmi Disdukcapil sesuai domisili Anda.
2. Isi Formulir: Lakukan registrasi dan isi formulir permohonan yang tersedia dengan data yang benar.
3. Unggah Dokumen: Unggah pindaian (scan) Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya jika diminta.
4. Tunggu Jadwal: Setelah pendaftaran diverifikasi, Anda akan mendapatkan jadwal untuk datang ke kantor layanan.
5. Lakukan Perekaman Biometrik: Datanglah ke lokasi sesuai jadwal yang ditentukan untuk melakukan proses foto, sidik jari, dan perekaman biometrik lainnya.
Setelah semua proses perekaman data selesai, petugas akan memberikan surat keterangan (Suket) sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan perekaman dan sedang dalam proses pencetakan e-KTP.
Suket ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan e-KTP fisik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi hingga KTP asli Anda jadi.