Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK
Hukum

Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, mengusulkan agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya seumur hidup. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR Bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," kata dia.
Baca Juga: Kegunaan NIK KTP Bisa untuk Dapatkan Bansos, Begini Cara Ceknya
"KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," sambungnya.
Menurut Sudding, bila penerbitan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup, maka dapat meringankan beban rakyat.
Sebab seringkali publik menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.
Baca Juga: MK: Parpol yang tak Usulkan Paslon Presiden-Wapres Dilarang Ikut Pemilu Periode Berikutnya!
"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ucapnya.
Terlebih, lanjut Sudding, perpanjangan SIM maupun STNK justru menurutnya menguntungkan vendor pengadaan.
"Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya.
Sudding lantas memberikan solusi bila pengendara melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas.
Menurutnya, SIM tersebut cukup dilubangi sebagai tanda. Dan bila telah mencapai limit tertentu, maka SIM tersebut dapat dicabut.
"Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," tuturnya.
"Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali," katanya.
Menjawab usulan itu, Kakorlantas Irjen Aan Suhanan menerangkan bahwa telah ada putusan MK yang menolak gugatan SIM berlaku seumur hidup.
Aan menjelaskan, berdasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), SIM harus terus diperpanjang karena terkait dengan forensik kepolisian.
"Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan.
"Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun, apapun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB," pungkasnya.