Baru 17 Tahun? Ini Cara Bikin KTP Pertama Kali Gratis di 2025, Syarat dan Panduan

Nasional

Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:31 WIB
Baru 17 Tahun? Ini Cara Bikin KTP Pertama Kali Gratis di 2025, Syarat dan Panduan
KTP. (Ist)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat.

rb-1

Kepemilikan KTP sangat krusial karena menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari perbankan, kesehatan, hingga pemilihan umum.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK

rb-3

Proses pembuatan KTP untuk pertama kalinya kini semakin dipermudah oleh pemerintah melalui layanan yang bisa diakses secara luring maupun daring.

Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses penerbitan e-KTP untuk pertama kalinya tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Jika ada oknum yang meminta bayaran, hal tersebut termasuk dalam pungutan liar (pungli) dan dapat dilaporkan.

Baca Juga: Cara Mengetahui NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 dan Jadwal Pencairan, Cek di Sini

Untuk memulai prosesnya, calon pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen yang sangat sederhana. Persyaratan utama yang wajib dibawa adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Berikut adalah syarat dokumen yang perlu disiapkan:

  • Berusia 17 tahun: Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Di bawah 17 tahun tetapi sudah menikah: Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah.

Prosedur Pembuatan KTP Secara Offline (Datang Langsung)

Ilustrasi KTP (Freepick)Ilustrasi KTP (Freepick)

Metode ini adalah cara yang paling umum dilakukan, di mana pemohon datang langsung ke kantor layanan kependudukan. Prosesnya sangat sistematis dan biasanya dapat diselesaikan dalam satu hari untuk tahap perekaman data.

Berikut adalah langkah-langkah membuat KTP secara offline:

1. Kunjungi Lokasi Pelayanan: Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kantor kecamatan, atau kelurahan yang sesuai dengan alamat domisili pada Kartu Keluarga Anda.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KTP Syarat Membuat KTP Cara membuat KTP 2025

Terkini