Dua Pria Ditangkap Usai Curi Ribuan Data KTP untuk Target Penjualan SIM Card Indosat

FTNews – Tim Polres Bogor Kota menangkap dua pria usai melakukan pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat. Peristiwa ini terjadi di sebuah Ruko Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap berinisial PMR dan L. Keduanya melakukan pencurian data pribadi milik orang lain tanpa izin.

“Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator,” kata Bismo, kepada wartawan, pada Rabu (28/8).

Lebih labjut Bismo menyebutkan kedua pelaku melancarkan aksinya bermula saat mengejar target penjualan SIM Card sebanyak 4.000 dari PT Indosat Ooredoo Hutchison. Kemudian pelaku menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor.

“Dimana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat,” ungkap Bismo.

Selanjutnya setelah mendapatkan data ribuan orang tanpa izin, pelaku memasukkan SIM card ke dalam handphone. Setelah melancarkan aksinya itu pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.

“Pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone. Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi sehingga munculah data NIK,” ujar Bismo.

Kemudian dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah voucher Indosat IM3, dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

BACA JUGA:   Pesawat Latih Jatuh di Tangsel Tak Miliki Black Box

Kedua tersangka disangkakan dengan UU administrasi kependudukan subsider UU perlindungan data pribadi yakni barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara,” tegas Bismo.

Artikel Terkait

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...

Terungkap! Ini Pesan Khusus Prabowo Pada Ridwan Kamil

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mendapat pesan...