Kegunaan NIK KTP Bisa untuk Dapatkan Bansos, Begini Cara Ceknya
NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan, yang merupakan nomor identitas unik bagi setiap penduduk Indonesia.
Terdiri dari 16 digit, NIK mencakup kode provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal lahir (dengan penyesuaian untuk perempuan), dan nomor urut pendaftaran.
NIK bersifat seumur hidup dan digunakan dalam berbagai dokumen resmi seperti KTP, paspor, dan dokumen identitas lainnya. Penerapan NIK diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK
NIK yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki berbagai kegunaan penting dalam administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Indonesia.
Berikut adalah beberapa fungsi utama NIK:
1. Identitas Resmi
Baca Juga: Simak! Syarat Terbaru Dapat Bansos PKH dan BPNT Periode Agustus 2025
NIK berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap penduduk yang terdaftar, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap. NIK bersifat unik dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain, bahkan setelah pemiliknya meninggal dunia.
2. Akses Layanan Publik
NIK digunakan sebagai kunci akses untuk berbagai layanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, perbankan, dan bantuan sosial.
Dengan adanya NIK, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai program pemerintah dan layanan yang memerlukan verifikasi identitas.
3. Pendaftaran dan Pemantauan Data NIK membantu dalam pendaftaran penduduk dan pemantauan data kependudukan, termasuk dalam konteks pemilihan umum untuk memastikan akurasi daftar pemilih tetap.
4. Dasar Penerbitan Dokumen
NIK juga menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen penting lainnya seperti paspor, surat izin mengemudi, dan nomor pokok wajib pajak. Ini menunjukkan betapa pentingnya NIK dalam sistem administrasi negara.
Cara Cek Bantuan Sosial (Bansos)
Untuk mengecek status penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Laman Resmi: Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Data Diri:
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data di KTP.
3. Isi Kode Keamanan: Ketikkan kode keamanan yang ditampilkan di layar.
4. Cari Data: Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu hasilnya.
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan melihat nama dan status Anda sebagai penerima bantuan sosial jika terdaftar.
Dengan memanfaatkan NIK dan cara cek bansos ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait hak-hak mereka dalam program bantuan sosial pemerintah.