Baru Dibentuk, Kortastipidkor Dijabat Brigjen Pol Cahyono Wibowo
Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberansatasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/2517/XI/KEP./2024, per tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kakortastipidkor(BJP Cahyono Wibowo, S.H.,M.H),” Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
Kortastipidkor Polri merupakan struktural baru ditubuh Polri sendiri. Nantinya Kombes Arief Adiharsa akan menjabat sebagai Wakakortastipidkor Polri. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."
Baca Juga: Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Terjadi Dinamika di Lapangan
Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.