Batal Dihukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup!

Hukum

Selasa, 08 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Batal Dihukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup!

Forumterkininews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam sidang putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8).

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sementara itu adapun majelis hakim yang ditunjuk dalam sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Hakim, Suhadi, dengan Hakim Anggota 1 Suharto, Hakim Anggota 2 Supriyadi, Hakim Anggota 3 Desnayeti, dan Hakim Anggota 4 Yohannes Priyana.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo,” ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

Tag Hukum Mahkamah Agung Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Terkini