Bawa Laptop dan iPad ke Dalam Sel, Tom Lembong : Itu untuk Menulis Pleidoi
Hukum

Kejaksaan Agung menyita Laptop dan iPad milik Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dibawa ke dalam sel tahanan.
Tom Lembong pun melakukan pembelaan diri dan menegaskan jika dua perangkat elektronik itu ia bawa untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan.
Di mana Tom Lembong saat ini tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Pimpro Tol Japek IIÂÂ
“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” ujar Tom saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Bingung dengan Aturan Larangan Bawa Masuk ke Rutan
Tom Lembong mengaku bingung dengan adanya larangan membawa barang elektronik ke dalam sel. [Instagram]
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kejagung
Tom mengaku bingung dengan aturan mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam rutan.
Ia memahami barang yang dilarang adalah senjata tajam dan korek api yang bisa memicu kebakaran.
“Saya juga masih sedikit bingung,” kata Tom.
Selain untuk menyusun pembelaan, Tom juga menggunakan laptop dan tablet merek Apple miliknya itu untuk membaca berkas perkara.
Menurut dia, jumlah berkas perkaranya mencapai ribuan halaman sehingga akan lebih mudah jika membaca melalui alat elektronik seperti tablet.
“Kalau teman-teman media pernah lihat, berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman,” tutur Tom.
Karena laptop dan tabletnya disita, Tom mengaku untuk sementara akan menulis pleidoi menggunakan kertas dan pulpen.
Ia mengaku menerima kiriman kertas dalam jumlah banyak yang akan digunakan untuk menulis.
"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan bolpoin, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan," ujar Tom.
Kecewa usai Laptop dan iPad Disita
Tom Lembong kecewa setelah Laptop dan iPad miliknya disita kejaksaan. [Instagram]
Tom mengaku kecewa kedua perangkat kerasnya itu disita penyidik pada 26 Mei lalu.
Menurut dia, tidak ada dasar hukum yang jelas dalam penyitaan tersebut.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik sementara perkaranya sudah berada di tahap penuntutan.
Sementara, ia menilai jaksa penuntut umum juga tidak berwenang melakukan penyitaan.
“Kemudian dia (jaksa) minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat rutan,” ujar Tom.
Meski demikian, Tom menyatakan akan mematuhi keputusan dan aturan yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
Ia juga akan bertanggung jawab karena memasukkan alat elektronik ke dalam kamar tahanan.
“Ini tanggung jawab saya, tanggung jawab saya. Dan tentunya saya akan bertanggung jawab dan saya akan mentaati ketentuan, keputusan daripada otoritas yang berwenang,” kata Tom.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi terkait persoalan tersebut.
Kejagung sejauh ini belum mengetahui siapa yang mengizinkan laptop dan tablet Tom Lembong masuk ke dalam rutan.
“Belum diketahui dan sedang diinvestigasi,” ujar Harli, kemarin.
Menurut dia, Kejagung hanya menjalankan aturan bahwa alat komunikasi tidak boleh dibawa masuk ke dalam kamar tahanan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penghuni rutan, bukan hanya Tom Lembong.
“Di tahanan bukan hanya yang bersangkutan, melainkan banyak dalam berbagai perkara dan mereka tidak membawa alat komunikasi dan atau barang elekronik lainnya," tegasnya.
Adapun laptop dan tablet milik Tom Lembong itu disita penyidik dalam inspeksi mendadak pada 19 Mei 2025 lalu.
Jaksa lantas mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita kedua barang tersebut.
"Di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar jaksa, (22/5/2025) lalu.