Bawaslu Banten Sebut Ada Tujuh TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

FTNews – Tujuh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Provinsi Banten berpotensi menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU).

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal, pihaknya menemukan sejumlah kecurangan atau kelalaian yang dilakukan di hari pencoblosan.

“Terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu dan berpotensi dilakukan PSU,” katanya kepada awak media, Kamis (15/2).

Ali kemudian merinci TPS yang berpotensi PSU. Beberapa daerah tersebut berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Bawaslu Banten mengemukakan, kelalaian terjadi di lima TPS, yakni surat suara tertukar, namun telah dicoblos oleh pemilih. Satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Kemudian, satu TPS yang pemilihnya tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“TPS dengan kejadian tersebut terjadi di Kota Tangerang Selatan satu TPS, Kabupaten Serang empat TPS, dan Kabupaten Lebak dua TPS,” katanya.

Selain itu, pengawas di Banten juga menemukan 63 TPS terendam banjir akibat hujan deras di Kota Tangerang.

Dari jumlah itu, sebanyak 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.

Dengan adanya temuan ini, Ali mengaku bahwa Bawaslu kini sedang melakukan koordinasi dengan KPU di masing-masing kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di beberapa TPS tersebut.

“Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait adanya TPS yang harus menggelar kembali pemungutan suara,” katanya.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.

BACA JUGA:   Ketahanan Pangan, Kota Tangerang Panen Raya 750 Ton Padi

Sedangkan untuk 15 TPS lainnya dinyatakan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai dengan pertimbangan KPU.

Hal itu merujuk pada Pasal 111 Ayat (1) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Artikel Terkait

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Beberkan Empat Fokus APBD 2025

FTNews, Serang--- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan,...

Rizki Juniansyah Sumbang Emas untuk Banten dan Pecahkan Sejumlah Rekor Nasional

FTNews---  Lifter nasional asal Provinsi Banten, Rizki Juniansyah, berhasil...

Penyerapan Pajak Kota Tangerang Meningkat Drastis PBB-P2 97,3% dan BPHTB 105,8%

FTNews--- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencatatkan tren positif...