Kasus Pembakaran Pos Polisi di Serang, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 5 dan 10 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus perusakan dan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas Ciceri, Kota Serang, Banten, dituntut hukuman penjara yang berbeda-beda.
Kedua terdakwa yang juga mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yakni Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22).
JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (18/11/2025), membacakan tuntutan yang berbeda untuk kedua terdakwa.
Baca Juga: Miris! Siswa di Pandeglang Harus Sebrangi Sungai ke Sekolah
"Menuntut terdakwa Fathan dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP," kata Ayu.
Sementara, terdakwa Jonathan dituntut hukuman lebih ringan yakni lima bulan penjara.
Jonathan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: 23 Pejabat Baru Dilantik Gubernur Banten, Salah Satunya Adik Wagub
Kronologi Peristiwa