Bawaslu Beberkan Potensi Permasalahan di Pilkada Serentak 2024
Nasional

FTNews- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan beberapa potensi permasalahan hukum yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah permasalahan hukum berkenaan persyaratan calon menjelang Pilkada.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut, permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu 2024 masih bisa terulang di Pemilihan 2024.
“Belajar dari Pemilu 2024, terkait umur dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi isu yang perlu jadi perhatian. Masalah tersebut jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU akan menjadi permasalahan di Perselisihan Hasil Pemilihan nanti,†ucap Totok dalam keterangannya, Selasa (2/7).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Terlebih lanjutnya, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 yang pada pokoknya menetapkan usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah tiga puluh tahun. Dan usia calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling rendah dua puluh lima tahun. Terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
(Dok: Bawaslu)
Selanjutnya, isu mantan narapidana juga menjadi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"Sebab, adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Yang pada pokoknya agar mengikutersertakan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat, untuk selanjutnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),"paparnya.
Selain itu, Totok mengungkapkan isu dua kali masa jabatan juga menjadi potensi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024.
Potensi permasalahan tersebut menurutnya, akan berpotensi menjadi permasalahan yang akan diajukan dalam sengketa Pemilihan.
“Bawaslu akan mengeluarkan kebijakan penyamaan pemaknaan terhadap permasalahan hukum kepada Bawaslu di setiap tingkatan. Sehingga dalam penyelesaian sengketa pemilihan tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon. Dalam tahapan pendaftaran pada pencalonan Pemilihan 2024,†tegasnya.