Bawaslu: Politik Uang Masih Bayangi Pelaksanaan Pilkada

FTNews-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut potensi politik uang (money politic) di gelaran Pilkada 2024 menjadi hal krusial yang perlu diawasi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan praktik politik uang berpotensi terjadi pada beberapa tahapan.

“Berpotensi terjadi. Seperti pada saat pendaftaran mengenai jual beli dukungan partai politik, masa kampanye hingga masa tenang menjelang pemungutan suara,”ujar Bagja, Jumat (31/5).

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) juga akan bergerak menelusuri itu.

“Ini tugas kita bersama, Sentra Gakkumdu juga menindak dan menelusuri terkait politik uang,” terangnya.

Bagja mengaku praktik politik uang sulit hilang dalam setiap gelaran Pemilu hingga Pilkada. Ini karena  keberadaannya sangat semua kalangan nantkan. Baik dari partai politik maupun masyarakat umum.

“Begitu kami patroli pengawasan politik uang, semua tiarap. Ketika kami kembali ke kantor politik uang kembali marak,” ujarnya.

Bentuk Sentra Gakkumdu

Sebelumnya, Bagja menyebut pembentukkan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting. Karena saat ini tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.

“Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin sampai bulan depan,” katanya.
Dikatakan Bagja, untuk mempercepat pembentukan Gakkumdu, nantinya Bawaslu akan melakukan pertemuan marathon dengan kepolisian dan kejaksaan. Ketiga lembaga akan duduk Bersama dalam Upaya menegakkan keadilan pemilu.
“Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024,” tuturnya.
Bagja menambahkan, pembentukkan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran, dalam tahapan pendaftaran calon kepada daerah. Katanya, hal tersebut lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.
“Sehingga Masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan,” terangnya.

Artikel Terkait