Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu

Nasional

Kamis, 29 Februari 2024 | 00:00 WIB
Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu

FTNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

rb-1

Hal itu dibacakan Ketua Majelis Sidang Puadi, dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," kata Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Kamis (29/2).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor agar tak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

(Dok: Bawaslu)

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,"tegasnya.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

"Demikian putusan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh 1) Rahmat Bagja, S.H.. LL.M,sebagai Ketua, 2) Lolly Suhenty, S.Sos.l, MH., 3) Puadi, S.Pd., M.M., 4) Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H., dan 5) Totok Haryono, S.H," sambungnya.

Langgar Administrasi

Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan Zulhas.

Yang mana, terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar. Ini merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. (Foto: Forumterkininews.id/Gusti Rafli Ramadhani)

"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang tertuang dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ungkapnya.

Sebagai informasi, pelapor yang bernama Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bawaslu.

Laporan itu atas dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

Menurutnya, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah.

Tag Nasional Bawaslu Pemilu Zulkifli Hasan

Terkini