Bawaslu: Seluruh Tahapan Pilkada Itu Rawan

FTNews- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada itu rawan. Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty,  potensi terjadinya gesekan di tahapan pilkada akan selalu ada.

Lolly menyebut salah satu gesekan yang biasanya terjadi adalah dengan calon potensial yang akan maju.

“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju. Tetapi kami menyatakan bahwa konflik nya dengan lingkungan terdekat, masyarakat akan memilih pemimpin terbaiknya. Di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka. Sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elit, tetapi juga konflik di daerah itu,” kata Lolly, Rabu (12/6).

Lolly juga berpendapat definisi Undang-Undang pemilu dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan.

Ia mencontohkan, jika bisa bicara soal larangan menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras. Untuk calon gubernur, bupati, dan walikota, di Undang-Undang Pemilu.

“Tetapi yang berbeda adalah di Undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu di garis bawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” paparnya.

Dalam paparanya, lolly menjelaskan ada pertanyaan kunci yang orang sering tanya, mengenai apa itu definisi kampanye dalam Undang-Undang kepala daerah.

“Kalau di Undang-Undang pemilu definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat, tetapi definisi kampanye dalam uu kepala daerah. Justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai obyek kampanye seperti apa yang kemudian dilarang,” jelasnya.

Bawaslu, lanjutnya, mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet. Pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa di eksekusi, dan pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama prnyelenggara.

“Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan. Ada konteks kontestasinya dan ada konteks partisipasinya,” tegas lolly mengakhiri.

Artikel Terkait