Bayar Pajak Sambil Santai di Living World! Ada Program Pemutihan Denda Pajak, Buruan!
Riau

Tak ada alasan untuk tidak sempat bayar pajak lantaran waktu yang terbatas. Saat ini sudah banyak inovasi yang dibuat untuk memudahkan membayar pajak. Bahkan bisa juga tanpa harus datang secara fisik alias membayar lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital), misalnya.
Yang juga tak kalah menariknya adalah teroboson layanan pembayaran pajak di mal-mal.
Tujuannya jelas. Memberi keleluasan waktu sekaligus memudahkan para pembayar pajak. Para pembayar pajak bisa bersantai bersama keluarga sambil membayar pajak. Karena tentu semua tahu, kalau mal berisi aneka produk menarik. Semua ada, mulai dari baju, sepatu, mainan, dll, hingga aneka kuliner. Lengkap!
Baca Juga: Libur Isra Mikraj dan Imlek, Bapeda Riau Beri ‘Hadiah’ Keringanan Pajak Kendaraan
Nah, itu juga yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Demi memudahkan para pembayar pajak kendaraan, Bapenda Riau juga membuka konter pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, masyarakat Pekanbaru bisa melakukan pembayaran pajak sambil berbelanja di Living World Pekanbaru.
“Kami telah membuka layanan Samsat Tanjak di Living World. Bagi warga yang sedang berkunjung atau berbelanja, mereka bisa sekaligus membayar pajak tahunan di sini," kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, dilansir mediacenter.riau
Layanan ini berlokasi di lantai 2, tepat di depan outlet Oriskin, dan tersedia setiap akhir pekan, khususnya hari Sabtu dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dengan hanya membawa E-KTP dan STNK asli, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan cara yang lebih praktis.
Baca Juga: Berlaku 2025, Ini 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitung-hitungannya
Program Pemutihan Denda Pajak
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Terlebih, Pemprov Riau saat ini sedang melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku sejak 9 September hingga 15 Desember 2024.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, yang memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan serta pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi. Ini merupakan upaya nyata dari Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Program pemutihan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengurus Bea Balik Nama Kendaraan di Kantor Samsat yang telah disediakan,” tambah Sayoga.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap masyarakat dapat lebih mudah mengelola administrasi kendaraan mereka, sehingga terhindar dari sanksi yang dapat mengakibatkan kendaraan tidak sah beroperasi di jalan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat memperbaiki administrasi kendaraannya. Jangan lewatkan kesempatan ini sebelum program pemutihan ditutup pada pertengahan Desember mendatang,” pungkas Sayoga.***