Memahami Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Simulasi Perhitungannya

Nasional

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:02 WIB
Memahami Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Simulasi Perhitungannya
Ilustrasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. [Ist]

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

rb-1

Pungutan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen pajak ini terdiri dari dua jenis utama:

Baca Juga: Ketua Asphija, Kecurangan Holywings Bikin Pengusaha Hiburan Lain Cemburu

rb-3

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dikenakan sebagai tambahan atas pajak kendaraan bermotor yang terutang. Besaran opsen ini ditetapkan sebesar 66% dari nilai PKB yang harus dibayar.

2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Baca Juga: PPATK Didesak Tindak Tegas Temuan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Dikenakan sebagai tambahan atas bea balik nama kendaraan bermotor. Sama halnya, opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% dari nilai BBNKB yang terutang.

Penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memberikan bagian dari pajak provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota secara langsung saat wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan BBNKB.

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki lebih banyak sumber daya untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

Ilustrasi pajak. [Ist]

Dengan adanya opsen ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor akan meningkat dari tujuh menjadi sembilan pungutan, menciptakan struktur perpajakan yang lebih kompleks namun diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif.

Simulasi Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan Pasal 83 UU HKPD) tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutangnya.

Hal ini berarti pembayaran opsen PKB dihitung dengan=mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.

Ilustrasi STNK. [Ist]

Kemudian, pembayaran opsen BBNKB

dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.

Ilustrasi perhitungannya sebagai berikut:

Sdr. B di Kota X, Provinsi XYZ, membeli sebuah mobil baru dengan harga pembelian Rp200 juta

pada tanggal 2 Februari 2025 di Provinsi XYZ.

Mobil tersebut merupakan kendaraan pertama Sdr. B. Tarif PKB berdasarkan Perda PDRD baru sesuai dengan UU HKPD di Provinsi XYZ adalah

1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2 %).

Perhitungan Opsen PKB adalah sebagai berikut.

● Beban Sdr. B (sesuai UU HKPD)

- Tarif PKB = 1,1%

- PKB terutang = 1,1%×Rp200 juta = Rp2,2 juta (masuk ke RKUD Provinsi XYZ)

- Opsen PKB = 66%×Rp2,2 juta = Rp 1.452juta (masuk ke RKUD Pemda Kota X)

- Beban Sdr B selaku WP adalah Rp3,652 juta (Rp2,2 juta + Rp1,452 juta)

Tag Pajak Simulasi Pajak Kendaraan Bermotor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Terkini