Hadiah Umrah Menanti Wajib Pajak yang Taat Membayar PKB

Daerah

Minggu, 13 April 2025 | 23:57 WIB
Hadiah Umrah Menanti Wajib Pajak yang Taat Membayar PKB
Gubernur Banten Andra Soni/Foto: Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Kabar baik untuk para wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pemprov Banten dikabarkan akan memberi apresiasi pada para WP yang taat ini dengan beragam hadiah, salah satunya Umrah. Pemberian apresiasi atau reward ini juga termasuk dalam rangkaian kegiatan dalam rangka HUT ke 25 Pemprov Banten

rb-1

"Kami telah siapkan reward, itu bisa berbentuk barang dan lainnya. Tentu regulasi pembiayaan ini ada di perubahan APBD," ungkap Gubernur Banten Andra Soni.

Andra Soni menyampaikan, penghargaan sebagai bentuk apresiasi tersebut akan diberikan oleh Pemprov Banten pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025, nanti.

Baca Juga: Berlaku 2025, Ini 2 Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitung-hitungannya

rb-3

Ilustrasi/Foto: istimewa

Nanti pelaksanaannya pada HUT Perak ke-25 tahun Provinsi Banten, hadiah diberikan saat itu. Tapi pelaksanaannya bisa lebih awal," katanya.

Andra Soni menuturkan, salah satu reward yang akan diberikan diantaranya hadiah umrah. "Salah satunya umrah, tapi ini harus dibahas dengan DPRD karena berbicara anggaran," imbuhnya.

Sebagai informasi, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Baca Juga: Libur Isra Mikraj dan Imlek, Bapeda Riau Beri ‘Hadiah’ Keringanan Pajak Kendaraan

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan mendukung dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Banten, utamanya dalam rangka mempercepat pelayanan dan pembangunan di Provinsi Banten.

"Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur," ujarnya.

Selanjutnya, Fahmi menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten yang membebaskan pokok dan/atau sanksi PKB tersebut.

Memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak. "Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung," pungkasnya.***

Tag Pemprov Banten Pajak Kendaraan Bermotor Taat Bayar PKB

Terkini