Begini Kronologi Wanita Diduga Dianiaya Preman di Cililitan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi mengungkapkan kronologi insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan pria berinsial N terhadap wanita berinsial M di Jalan Cililitan Besar (Pangkalan Trans Halim), Kramatjati, Jakarta Timur, pada Senin (4/9).

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan bahwa kejadian ini dilatarbelakangi akibat adanya salah paham antara korban dan terduga pelaku.

“Berdasarkan video viral yang beredar di Instagram adanya penganiayaan terhadap korban berawal dari salah paham yang mana korban bersama temannya berinisial PLO sedang makan didekat warung pelaku,” kata Rusit, dalam keterangannya, pada Selasa (5/9).

Kemudian terduga pelaku menanyakan suatu hal mengenai hubungan asmaranya. Namun terduga pelaku malah emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Saat itu pelaku bertanya ‘namanya A ya, ceweknya I ya’, lalu korban jawab ‘bukan saya S’, lalu pelaku agak emosi sehingga menendang pelaku dan sampai ramai karena korban teriak minta tolong, seperti dividio,” ujar Rusit.

Selanjutnya kejadian tersebut berhasil dileraikan oleh sejumlah saksi dengan meminta video kekerasan tersebut dihapus oleh korban. Namun korban ternyata memviralkan video tersebut ke sosial media.

“Lalu (kejadian) dilerai saksi dan saat itu minta vidio dihapus. Lalu dijawab sama korban ‘udah saya hapus’, lalu korban dan temannya pulang. Namun karena korban kesal dan belum menghapus hasil rekaman, korban memviralkan di Tik Tok,” kata Rusit.

Sementara itu akibat kejadian ini korban mengami rasa sakit dipinggang sebelah kanan.

Kasus Damai

Insiden pria diduga preman berinsial N yang menganiaya seorang wanita berinsial M berujung damai.

Adapun dugaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Cililitan Besar (Pangkalan Trans Halim), Kramatjati, Jakarta Timur, pada Senin (4/9).

“Dengan kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan, bermaterai Rp.10.000,” kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, dalam keterangannya, pada Selasa (5/9).

BACA JUGA:   Polisi Amankan Pengamen Wanita Penganiaya Anak Sendiri

Dalam hal yang sama, Korban M menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Artikel Terkait