Begini Motif Tersangka Penjual Obat-Suplemen Ilegal di Jakarta

Daerah

Kamis, 01 Juni 2023 | 00:00 WIB
Begini Motif Tersangka Penjual Obat-Suplemen Ilegal di Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan motif lima tersangka melakukan penjualan obat dan suplemen ilegal yang diedarkan ke sejumlah wilayah Jakarta.

rb-1

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengatakan bahwa motif kelima tersangka, yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62, menjual obat dan suplemen ilegal tersebut untuk mencari keuntungan.

“Tujuan (pelaku) mengedarkan obat dan suplemen palsu ilegal tersebut untuk mencari keuntungan,” kata Victor, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (31/5).

Baca Juga: Bantah Pernyataan Mahfud MD, Komisi I: Kondisi Papua Tak Sesuai Fakta di Lapangan

rb-3

Sementara itu saat ini pihaknya masih mendalami keuntungan yang diraih oleh para pelaku tersebut akan dipergunakan untuk apa.

“Keuntungannya untuk apa sementara masih kita dalami. Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal,” ujar Victor.

Victor mengungkapkan bahwa dengan adanya penangkapan terhadap lima tersangka ini maka diharapkan dapat menjadi edukasi untuk masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan, DKI Bakal Perbaiki RPTRA dan RTH

“Sambil kita sampaikan ke masyarakat, masyarakat banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu ini bisa teredukasi,” ungkap Victor.

Dalam hal yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Auliansyah.

Tag Daerah Polda Metro Jaya Ilegal Tersangka Jakarta Motif Suplemen Jual Obat

Terkini