Begini Perkembangan Perkara Korupsi yang Jerat Eks Gubernur Sumsel

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan beberapa perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tingkat penuntutan dalam perkara PT Antam dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.

Ada dua perkara yang disidangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 HA (hektare) di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, yang dilakukan PT Citra Tobindo Perkasa kepada PT Indonesia Coul Resources yang merupakan Anak Perusahaan PT Antam, Tbk.

Persidangan yang digelar pada Kamis 10 Maret 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengagendakan keterangan saksi mahkota atas 6 orang terdakwa yang disidangkan dalam perkara korupsi tersebut.

Keenam Terdakwa, yakni Ady Taufik  Yudisia, Bachtiar Manggalatung, Matlawan Hasibuan, Hari Widjajanto, Muhammad Toba Bin Maju, dan Alwiansyah Lubis.

“Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (14/3).

Sementara untuk perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan, telah dilakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kls I A Khusus, menghadirkan 4 orang Terdakwa, yakni Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Anggota DPR RI. Selanjutnya Terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin, dan  Ahmad Yaniarsyah Hasan.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022,” ucap Ketut.

Artikel Terkait