Bejad, Pria 42 Tahun Gagahi Anak Tirinya Berkali-kali
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pria berinisial S (42) dibekuk aparat Polres Tangerang Selatan lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
"Pelaku berinisial S ini ditetapkan sebagai tersangka. Dan korban adalah anak tirinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, (8/9)
Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terjadi beberapa kali hingga akhirnya terkuak setelah korban mengadukan apa yang dialaminya ke ibunya. Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Korban ke-10 Ledakan Tambang di Sawahlunto
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S. Namun tersangka melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Kemudian pada 2 September 2022, penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar dan langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka S kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti yang ada, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Polemik Mafia Tanah, Komisi III DPR akan Panggil BPN