Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung di Tangerang Sejak Tahun 2014

Hukum

Rabu, 30 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung di Tangerang Sejak Tahun 2014

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penangkapan seorang ayah berinisial  SH (54). Dia diduga mencabuli anak kandungnya berinisial NF (19) di wilayah Teluk Naga, Tangerang.

rb-1

Pada video yang diunggah dalam akun instagram @terang_media, tampak sejumlah warga tengah mengamankan pria tersebut dari rumahnya.

Sementara itu terdengar dalam video warga tengah meneriaki terduga pelaku akibat geram dengan aksinya.

Baca Juga: Hasil Autopsi Kematian Anak Tamara Tyasmara Tunjukkan Hal Ini

rb-3

“Seorang ayah yang seharusnya menjadi cinta pertama anak-anaknya, tapi menjadi penjahat pertama, hukuman apa yang pantas unruk makhluk ini,” tulis keterangan dalam video.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan. Tentang adanya pengamanan terhadap pelaku tersebut.

“Tim 2 Sat Reskrim, telah menerima penyerahan tersangka persetubuhan terhadap anak, atas nama SF,” kata Rio, dalam keterangannya, pada Rabu (30/8).

Baca Juga: Billar Lanjutkan Pemeriksaaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengamanan ini dilakukan usai adanya laporan polisi nomor: LP/B/1.096/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ, tanggal 26 Agustus 2023.

Sementara itu kejadian ini diketahui usai sang istri terduga pelaku yang juga merupakan pelapor sedang tiduran di rumah.

“Kemudian datang sang kakak korban dan mengamuk di rumah sambil teriak-teriak dan mengatakan ‘Hey, Setan Keluar Luh’ ke ayahnya,” tukas Rio.

Kemudian ketika kakak korban dibawa keluar, namun ibunya malah pingsan saat mendengar sang anak disetubuhi oleh suaminya sendiri.

“Korban disetubuhi sejak sekolah kelas 4 SD tepatnya tahun 2014 sampai dengan Bulan Agustus 2023. Kurang lebih aksinya telah dilakukan 100 kali,” ujar Rio.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Tag Daerah Hukum Anak Kandung Tangerang Ayah Cabul Tahun 2014

Terkini