Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, karena masih melengkapi alat bukti yang cukup.
Untuk penetapan tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, dan juga agar tidak ada kesalahan prosedur.
“Tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan kami memastikan ketika penyidikan cukup, kami akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
“Sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud,” sambungnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK telah memeriksa Bambang Aditya sebagai saksi dalam kapasitas selaku wiraswasta di bidang otomotif. Pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (23/12) kemarin.
Ia mengatakan tim penyidik mengonfirmasi kepada mantan suami eks Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti perihal pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut sekitar tahun 2018.
“Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai berbagai aktifitas pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini pada sekitar tahun 2018,” jelasnya.
“Keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi,” tambah Ali.
Selain itu, KPK pada hari ini memanggil saksi Muhammad Zainudin selaku pegawai negeri sipil (PNS).
“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Muhammad Zainudin, PNS,” ujar Ali Fikri.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan Bali tersebut.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka dan menyampaikan konstruksi perkara dari hasil penyidikan, serta pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan kepada para tersangka.