Lifestyle

Belum Genap 40 Hari Mpok Alpa Meninggal, Aji Darmaji Ajukan Perwalian Anak, Ada Apa?

15 September 2025 | 19:03 WIB
Belum Genap 40 Hari Mpok Alpa Meninggal, Aji Darmaji Ajukan Perwalian Anak, Ada Apa?
Aji Darmaji (kiri), suami mendiang Mpok Alpa, bersama pengacara Zaki R Mosabasa di PA Jaksel, Senin (15/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Apalagi Aji Darmaji berencana menyekolahkan anaknya di sekolah agama di luar negeri nanti.

"Takutnya kan keperluan untuk mengurus sekolah. Yang pertama katanya mau ke luar negeri," ucap Zaki.

Aji Darmaji menambahkan, pengajuan sidang penetapan perwalian anak untuk keperluan di masa yang akan datang.

"Karena memang urus kayak akta kematian atau apa gitu kan (sekolah)," ujar Aji Darmaji.

Apa Itu Perwalian Anak?

Mendiang Mpok Alpa bersama suami dan anak-anaknya. [Instagram]Mendiang Mpok Alpa bersama suami dan anak-anaknya. [Instagram]Untuk diketahui, sidang penetapan perwalian anak merupakan proses pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk ditetapkan menjadi wali bagi anak yang belum mencapai usia dewasa (18 tahun atau belum menikah).

Karena tidak memiliki orang tua, orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban, atau tidak diketahui keberadaannya.

Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan, kemudian mengikuti sidang di pengadilan.

Setelah sidang dan jika dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan perwalian yang dapat digunakan untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan anak, termasuk harta dan pendaftaran di instansi tertentu.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Mpok Alpa Suami Mpok Alpa Aji Darmaji Perwalian Anak