Berakhir Pekan Depan, Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan perpanjangan masa penahanan para terdakwa yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Penambahan masa penahanan ini selama 30 hari hingga 6 Februari 2023 mendatang.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebu mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (5/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, masa penahanan diperpanjang karena proses persidangan kasus tewasnya Brigadir J masih berlanjut. Sementara itu ia mengatakan jika pada 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara masih belum selesai, maka akan diajukan kembali permohonan perpanjangan penahanan.

“Akan dimintakan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi. Dasar hukumnya di Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo diketahui akan habis pada 9 Januari 2023 pekan depan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya. Ini terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

Langkah tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP. Dimana disebutkan, ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

BACA JUGA:   Pelajar SMP Temukan Plastik Klip Diduga Alat Hisab Sabu di Cipete

Oleh karena itu, Djuyamto pun menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023.

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus,” ujar dia.

Artikel Terkait