Beraksi 20 Kali, Pencuri Modus Tabrakkan Diri Ditangkap Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Dua pelaku pencurian dengan modus menabrakkan diri ke kendaraan sasarannya diringkus tim Jatanras Polda Metro Jaya. Kedua pelaku tersebut berinisial AS (53) dan ES (49).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah beraksi 20 kali di wilayah DKI Jakarta.

“Tersangka AS (53) perannya sebagai eksekutor. Kemudian ES (49) sebagai joki,” ucap perwira berpangkat melati tiga ini di Jakarta, Kamis (8/9).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan ini ditangkap setelah pihak Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah kabupaten Tangerang. Dari pengakuan kedua pelaku, dirinya terakhir kali melakukan pencurian dengan kekerasan, Senin (29/8).

“Terakhir, komplotan ini melakukan aksinya di Jalan Raya Pasar Minggu, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” ujar Zulpan.

Modus Pelaku

Sementara itu dalam melancarkan aksinya, modus tersangka yaitu berkeliling di jalan raya menggunakan kendaraan sewaan. Keduanya mencari target di seputaran DKI Jakarta. Ketika menemukan target, tersangka memepet mobil korban. Kemudian mengatakan korban telah menabrak dan mereka minta ganti rugi ke korban,” ujar Zulpan.

“Jadi modusnya komplotan ini mengaku sebagai keluarga yang menjadi korban tabrak lari,” tuturnya.

Selanjutnya, agar korban mau bertanggung jawab, tersangka mengaku sebagai anggota TNI dengan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). Apabila tersangka melihat peluang lebih dari korban, mereka langsung menodongkan senjata api jenis air softgun. Lalu mengambil barang korban dan melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka mereka mencari korban secara acak sehingga kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp300 juta.

Dari kejahatan ini polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya satu senjata api softgun jenis makarof warna hitam. Sepasang sepatu warna hitam, topi hitam, celana jeans, satu buah baju warna hijau, dompet. Kemudian beberapa handphone dan juga 1 unit mobil avanza warna putih B 2771 SOE.

BACA JUGA:   Perintah Sikap Tobat Mario ke David, Ahli Pidana: Masuk Kategori Penganiayaan

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...