Beraksi di Minimarket, Polsek Medan Kota Tembak Residivis Curanmor

Sumatra Utara

Sabtu, 04 Januari 2025 | 16:27 WIB
Beraksi di Minimarket, Polsek Medan Kota Tembak Residivis Curanmor
Tersangka curanmor (tengah) diapit petugas

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

rb-1

Tersangka atas nama Lendi Ariyulanda Nasution alias Icen (26) warga Jalan STM Kecamatan Medan Johor Kota Medan terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur ketika diminta menunjukkan barang bukti kejahatannya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih melalui Kanit Reskrim, Iptu Bambang Wahid menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban yakni Yohanes Siahaan (35) warga Jalan HM Jono Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, dengan Nomor : LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / PORESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 3 Januari 2025.

Baca Juga: Polisi : Siswa SMPN 132 Jakarta Tewas Tergelincir Diduga Hendak Merokok

rb-3

Menurut Bambang, tersangka telah mencuri sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BK 4604 AHW milik korban saat diparkir di sebuah mini market simpang Jalan Sempurna-SM Raja Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota pada Selasa (31/12/2024) siang.

Tersangka atas nama Lendi Ariyulanda Nasution alias Icen

"Korban memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci. Hanya 5 menit di dalam, ketika ke luar mini market sepeda motornya sudah hilang," ucap Bambang, Sabtu (4/1/2025).

Atas laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan petunjuk CCTV l, polisi memperoleh informasi tersangka akan mengulangi aksinya di sebuah mini market Jalam Gedung Arca Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Polisi Soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang: Lambat Penanganan

"Dari penggeledahan kita temukan 1 kunci T berikut anaknya untuk membobol kunci kontak sepeda motor," ujar Bambang. Selanjutnya, tersangka digiring untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya (pengembangan). Namun, dia melawan dan berusaha kabur.

"Kita sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya," cetus Bambang.

Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembaknya. "Urine tersangka positif narkoba jenis sabu," beber Bambang.

Ilustrasi [int]

Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya berinisial G. Sepeda motor dijual G ke kawasan Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deliserdang seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mendapat bagian Rp 700 ribu.

Sedangkan sisa uang penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli narkotika. Tersangka mengaku, sudah tiga kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Medan yakni mini market Jalan SM Raja, mini market Jalan Tanjung Morawa dan mini market

Jalan Gedung Arca.

Tersangka merupakan residivis curanmor di Polsek Deli Tua dan menjalani hukuman dari 2020 sampai 2022 serta di Polsek Sunggal. Adapun barang bukti disita, 1 anak kunci T, 1 gagang kunci T, dan 1 jaket hitam.

Tag Curanmor Polisi Polsek Medan Kota

Terkini