Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Bakal Buru Pemasok Narkoba ke Fariz RM Capai 8,29 Gram

Lifestyle

Jumat, 21 Februari 2025 | 16:15 WIB
Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Bakal Buru Pemasok Narkoba ke Fariz RM Capai 8,29 Gram
Fariz RM (Selvianus Kopong Basar)

Polisi bakal memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis sabu dan ganja beratnya mencapai 8,29 gram ke musisi senior Fariz RM.

rb-1

Fariz RM kembali ditangkap polisi, setelah empat kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba bersama sopir pribadinya berinisial ADK.

Fariz RM (Selvianus Kopong Basar)

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, Fariz RM ditangkap di daerah Bandung Jawa Barat sedangkan ADK ditangkap lebih dulu di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Baca Juga: Heboh, Linda Pengedar Narkoba Ngaku Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa

rb-3

"Pasti ada pemasok kemudian dan juga ada yang menyediakan itu (narkoba) yang lagi dikejar oleh tim opsnal Polres Metro Jakarta Selatan terutama di unit narkoba," kata Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Nurma mengatakan, meskipun tengah memburu bandar narkoba, ia enggan menjelaskan secara detail pasalnya masih dalam tahap lidik.

"Untuk sementara masih lidik ya, masih didalami dan dikembangkan," jelas Nurma Dewi.

Baca Juga: Ini Tanda Tengku Dewi Rujuk dengan Andrew Andika? Jemput Suami Usai Bebas Rehabilitasi Narkoba

Terkait surat rehabilitasi, Nurma juga menegaskan bahwa keluarga belum mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap Fariz RM.

Tak cuma itu, keluarga sejauh ini belum menjenguk pelantun lagu Sakura itu, semenjak diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (19/2/2025) lalu.

"(Keluarga sudah ada menjenguk) belum ada dari pihak keluarga yang menjenguk," tutur Nurma Dewi.

Nurma Dewi (Selvianus Kopong Basar)

Penangkapan Fariz RM sebelumnya dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan kepada awak media Rabu (19/2/2025).

"Benar, inisial FRM diamankan," kata Andi Kurniawan secara singkat.

Kini, Fariz RM dan sopir pribadinya berinisial ADK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Fariz RM dan ADK disangkakan dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Narkoba fariz rm fariz rm ketangkap ketiga kalinya untuk narkoba fariz rm sudah tiga kali ditangkap

Terkini