Dalam Bulan Suci Ramadan 2025, Ustaz Da'sad Latif Jenguk Fariz RM Ditahan di Rutan Polres Jaksel
Lifestyle
.png)
Pendakwah Ustaz Da'sad Latif menjenguk sejumlah tahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama bulan suci ramadan 2025.
Saat jenguk itu, Ustaz Da'sad Latif menjenguk musisi senior Fariz RM yang beberapa waktu lalu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ustaz Da'sad Latif dalam kesempatan itu sempat bercengkerama dengan Fariz RM yang tengah duduk dibalik jeruji besi.
Baca Juga: Fariz RM dan Sopirnya Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis
"Saya ngefans sama Fariz RM, Barcelona Masha Allah, inilah kehidupan bang," ucap Ustaz Da'sad Latif dalam akun instagram pribadinya, dikutip pada Senin (24/3/2025).
Ustaz Da'sad sempat menanyakan kasus apa yang membuat Fariz RM harus mendekam dibalik jeruji besi.
"Kasus apa," tanya Ustaz Da'sad Latif kepada Fariz RM.
Baca Juga: Daftar Aktor Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba Lebih dari Sekali, Tak Cuma Fachri Albar
"Kasus narkoba pak," timpal Fariz RM dari dalam penjara.
Ustaz Da'sad menceritakan kalau ia sangat ngefans dengan Fariz RM ketika masih sekolah. Bahkan ia juga tak menampik kalau pelantun Sakura itu terlihat ganteng ketika masih gondrong.
"Kalau bapak waktu saya sekolah cakep sekali bapak, gondrong suaranya bagus, mudah-mudahan lagunya jadi amal ya bang, Masha Allah sabar ya bang," ucap Ustaz Da'sad Latif.
Ustaz Da'sad Latif kemudian menanyakan "Ada anak bang," tanya sang Ustaz kepada Fariz RM.
"Ada, udah besar-besar, yang bungsu udah Dokter Gigi udah sukses, (istri) ada sama mereka semua dan ibu juga masih ada sama mereka," jawab Fariz RM kepada Ustaz Da'sad Latif.
Terakhir, Ustaz Da'sad Latif meminta Fariz RM untuk sabar menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa dirinya.
"Sabar pak ya," ujar Ustaz Da'sad Latif sembari menenangkan Fariz RM.
Diketahui, Fariz RM tidak ditangkap sendirian. Melainkan sopir pribadinya berinisial ADK juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Fariz RM dan ADK disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. (Selvianus Kopong Basar )