Berapa Harga Mercedes-Benz 280 SL Roadster Milik RK yang Disita KPK?
Otomotif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit Mercedes-Benz 280 SL Roadster milik Ridwan Kamil.
Namun, KPK menyebutkan mobil klasik tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik mantan gubernur Jawa Barat itu, yang disampaikan 29 Februari 2024.
Berapa harga Mercedes-Benz 280 SL Roadster?
Baca Juga: Korupsi di Pemkab Banjarnegara Anggota DPR RI Lasmi Indaryani Diperiksa KPK
Melansir uniquecarsandparts.com.au, mobil klasik mewah ini diproduksi antara tahun 1967-1971.
Jumlah total Mercedes-Benz 280 SL Roadster yang diproduksi di periode itu mencapai 23.885, yang tersebar di seluruh dunia.
Mobil ini mendapat sasis model Unit frame and body. Kapasitas tangki BBM mencapai 82 liter.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, KPK Cekal Walikota Ambon
Untuk kecepatan maksimum yang bisa diraih mencapai 195 km/h (manual) dan 190 km/h (otomatis).
Di balik kap terdapat mesin 6-silinder M 130 dengan kapasitas 2778cc.
Mesin memiliki tenaga 170 hp pada @ 5700rpm dan torsi 24.5 mkg pada @ 4250rpm.
Pada bagian kakinya, Mercedes-Benz 280 SL Roadster dibekali suspense independent di bagian depan dan belakang, dengan coil springs dan single joint swing axle.
Untuk rodanya memakai velg 14 inci.
Bicara soal harga mobil ini, situs classiccars.com menampilkan beberapa gambar Mercedes-Benz 280 SL Roadster yang dijual.
Untuk 280 SL Roadster buatan tahun 1970 dibanderol USD120.000 atau senilai Rp 2 miliar.
280 SL Roadster dijual paling mahal dihargai USD224.900 atau senilai Rp 3,7 miliar untuk buatan tahun 1971.
Diketahui, Ridwan Kamil diduga terlibat korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Adapun kerugian negara akibat korupsi di BJB ditaksir Rp 222 miliar.
Dalam LHKPN, Ridwan Kami hanya melaporkan dua mobil dan lima motor yang dimilikinya, yakni:
- Hyundai Santafe (2017) senilai Rp 319 juta
- Wuling Air EV (2022) senilai Rp 282 juta
- Royal Enfield Classic 500 (2017) berkelir Battle Green senilai Rp 78 juta
- Honda Beat Matic 109 (2018) senilai Rp 8,2 juta
- Kawasaki W175 (2019) senilai Rp 21,5 juta
- Honda CBR second CBR (2019) senilai Rp 21,5 juta
- Vespa Matic (2022) senilai Rp 41,7 juta
Selain itu, KPK turut menyita Royal Enfield Classic 500 Limited Edition warna hitam, yang tidak ada dalam LHKPN.
Semua barang sitaan telah berada di Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.