Diduga Terlibat Korupsi, KPK Cekal Walikota Ambon

Hukum

Kamis, 12 Mei 2022 | 00:00 WIB
Diduga Terlibat Korupsi, KPK Cekal Walikota Ambon

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerapkan Cegah Tangkal (Cekal) terhadap wali kota Ambon, Richard Louhenapessy.

rb-1

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan cekal terhadap Wali kota Ambon berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi. Adapun kasus tersebut yakni persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Pelabuhan Indonesia

rb-3

Menurut Ali, dalam hal ini KPK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri. Dengan kata lain bisa hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," terang Ali.

Namun juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menginformasikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Raffi Ahmad Setia, Ternyata Ini Alasannya!

Hal itu merupakan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri. Dimana pihak KPK akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail," ucap Ali.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tegasnya.

Tag Hukum Headline KPK Ali Fikri Korupsi Ambon Walikota Cegah Tangkal Cekal Tangkal Walikota Ambon

Terkini