Diduga Terlibat Korupsi, KPK Cekal Walikota Ambon

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerapkan Cegah Tangkal (Cekal) terhadap wali kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan cekal terhadap Wali kota Ambon berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi. Adapun kasus tersebut yakni persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali Fikri.

Menurut Ali, dalam hal ini KPK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri. Dengan kata lain bisa hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” terang Ali.

Namun juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menginformasikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu merupakan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri. Dimana pihak KPK akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

“Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail,” ucap Ali.

“Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...