Beredar Isu Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dibebaskan, Begini Tanggapan MAKI

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan minyak goreng, pada Rabu (4/1).

Berdasarkan isu yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya, majelis hakim akan membebaskan atau memvonis bebas para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta majelis hakim menegakkan keadilan.

Pihaknya mendapat informasi bahwa majelis hakim akan membebaskan lima terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO dan minyak goreng ke luar negeri. Menurutnya, jika hakim membebaskan terdakwa, maka hal itu demi kepentingan pragmatis.

“Masyarakat berharap sensitivitas penegakkan hukum, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menegakkan keadilan dari perspektif korban,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (4/1).

“Apabila perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat, ternyata dibebaskan karena dugaan kepentingan pragmatis semata. Maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata,” sambungnya.

Diketahui, 5 terdakwa yang diadili ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, MBA, CFA.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00.

Kelima terdakwa tersebut dituntut dengan pidana yang beragam.

BACA JUGA:   Dua Polisi Kembali Digarap Kejagung terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai

Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Master turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsider enam tahun penjara.

Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider 5,5 tahun penjara.

Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar. Lin Che Wei dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Artikel Terkait