Beredar Video Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Ditemukan Uang Rp920 M dan Emas 51Kg : Netizen 'Sengggol' Presiden Prabowo

Nasional

Jumat, 14 Februari 2025 | 14:38 WIB
Beredar Video Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Ditemukan Uang Rp920 M dan Emas 51Kg : Netizen 'Sengggol' Presiden Prabowo
Zarof Ricar Mantan Pejabat Mahkamah Agung. [Instagram]

Beredar sebuah video yang memperlihatkan petugas penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

rb-1

Dalam video unggahan pengguna akun @marinews.id, sejumlah petugas menunjukkan sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp 920 miliar.

Dalam unggahannya tertulis 'Kejagung Temukan Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg di kediaman mantan MA Zarof Ricar'.

Baca Juga: Uang Senilai Rp915 M dan Emas 51 Kg Zarof Ricar Dirampas untuk Negara

rb-3

Video berdurasi 1 menit 24 detik juga memperlihatkan para petugas sedang menghitung uang yang ditemukan dalam amplop coklat berupa mata uang Indonesia dan mata uang dari beberapa negara lainnya.

Penyidik kejagung menunjukkan uang hasil temuan di kediaman mantan pejabat MA, Zarof Ricar . [instagram]

Video itu pun mendapat reaksi beragam dari warganet. Bahkan, sebahagian warganet menyenggol Presiden Prabowo dalam kolom komentarnya.

"Ini mau digimanain pak presiden," tulis akun @murnimuyz.

Baca Juga: Zarof Ricar akan Dijerat Lewat TPPU Gratifikasi Sebesar Rp920 M

"Buat bp Presiden Prabowo...untuk bayar hutang ataupun untuk biaya program makan siang gratis maupun bangu infrastruktur tidak perlu naikan pajak. Cukup harta semua penegak hukum yang tidak sesuai dengan pendapatan gajinya. Rampas hartanya pasti lunas hutang negara & tuntas program pemerintah," tulis akun @r17al0918.

Seperti diberitakan, Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar dan logam mulia emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012—2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut diterima dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

"Perbuatan Zarof dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (10/2/2025) kemarin.

Kasus gratifikasi yang diterima Zarof ini berawal dari pengungkapan kasus dugaan suap perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi.

Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim Mahkamah Agung berupa uang senilai Rp5 miliar.

Suap bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag Gratifikasi Zarof Ricar Mantan Pejabat MA Ronald Tanur

Terkini