Zarof Ricar akan Dijerat Lewat TPPU Gratifikasi Sebesar Rp920 M
Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan saat ini penyidik belum menerapkan dugaan TPPU pada Zarof Ricar karena masih fokus mengusut rencana permufakatan jahat di kasus kasasi Ronald Tannur.
Harli Siregar memastikan, apabila nantinya ditemukan bukti-bukti terkait pencucian uang maka penyidik akan langsung menjerat Zarof Ricar dengan pasal TPPU.
Baca Juga: Sinopsis Film Sang Pengadil, Disebut-Sebut Dalam Sidang Makelar Kasus Zarof Ricar
“Belum disangka TPPU? Iya. Kita masih fokus ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak,” ujar Harli Siregar kepada awak media, Kamis (7/11).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, mantan pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
Abdul Qohar memaparkan, dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai tersebut disimpan oleh Zarof Ricar dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Perbandingan Harta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Kekayaan Jumbo Erintuah Damanik
Rinciannya adalah dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak 74.494.427. Ditambah Dollar Amerika Serikat sebanyak 1.897.362. Ada juga Dollar Hongkong sebanyak 483.320 serta Rupiah sebanyak Rp5.725 miliar.
Ditemukan juga logam mulia emas antam dengan total sebesar 46,9 kilogram. Kemudian satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram. Ada juga 10 keping emas dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mendalami hubungan antara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan ketiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus Gregorius Ronald Tannur.
Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik secara berturut-turut dilakukan untuk mengusut keterkaitan dari keempat tersangka itu.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan, yang empat orang ini sebagai saksi, dalam rangka untuk mencari bukti-bukti,” katanya.
Secara khusus, pendalaman dilakukan karena sosok Zarof Ricar disebut-sebut menjadi perantara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan PN Surabaya.
“Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri,” katanya.
“Sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini, apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di PN Surabaya,” tambahnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta beberapa barang elektronik.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa Ramat juga turut membebaskan Ronald Tannur.
Dalam kesepakatannya, Lisa Rahmat menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof Ricar.