KPK Tekankan Larangan Penerimaan THR Bagi Penyelenggara Negara

Nasional

Selasa, 25 Maret 2025 | 20:30 WIB
KPK Tekankan Larangan Penerimaan THR Bagi Penyelenggara Negara
Gedung KPK. [Dok. KPK]

Menjelang Idul Fitri 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

rb-1

KPK menegaskan bahwa pejabat negara harus menjadi teladan dalam menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menunjukkan integritas dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Agresif Usut Korupsi Kakap Kinerja Kejagung Dipuji

rb-3

Dia menyebut bahwa permintaan THR atau hadiah serupa, baik secara langsung maupun atas nama institusi, dilarang. Pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat mencegah praktik gratifikasi, suap dan bentuk penyalahgunaan lainnya.

Jubir KPK baru Tessa Mahardhika [Ist]

“Pejabat negara dilarang meminta dana, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya, baik dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai negeri. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” sebut Tessa.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, KPK meminta pimpinan institusi, inspektorat serta satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan ketat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DID, Mantan Pejabat Kemenkeu Diminta KPK Kooperatif

"Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," ucap Tessa.

Dengan adanya peringatan ini, KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat menjaga profesionalisme dan menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar aturan antikorupsi.

Tag KPK ASN Korupsi Suap Lebaran Gratifikasi Penyelenggara Negara THR Idul Fitri lebaran 2025 idul fitri 1446 H larangan THR pejabat integritas pejabat

Terkini