Sinopsis Film Sang Pengadil, Disebut-Sebut Dalam Sidang Makelar Kasus Zarof Ricar
Lifestyle
.png)
Nama film Sang Pengadil disebut-sebut dalam sidang dengan terdakwa suap dan gratifikasi, Zarof Ricar—mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus.
Film tersebut disebut dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Pada persidangan tersebut, jaksa menghadirkan advokat Bert Nomensen Sidabutar sebagai saksi.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Emas 51 Kg dan Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
Dalam kesaksiannya, Bert menceritakan sempat memberi uang Rp 1 miliar kepada terdakwa Zarof Ricar untuk membantu produksi film Sang Pengadil.
Bert mengatakan bahwa dirinya kolega satu kampus dengan Zarof Ricar yang juga eksekutif produser film tersebut.
"Jadi, kita ini kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum, ya, jadi saya pikir pasti membludak ini film, pasti untung, saya feeling (merasa)," kata Bert.
Baca Juga: Profil Sugar Group Companies, Rumah Pemiliknya Purwanti Lee Digeledah Jaksa
Bert mengungkapkan, pemberian uang itu bermula saat dirinya dari Zarof Ricar bertemu dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum kampus swasta di salah satu restoran.
Belakangan, restoran yang berada di bilangan Jakarta Selatan itu milik putra Zarof Ricar.
Dalam pertemuan itu, kata Bert, dirinya mengobrol dan bertukar kabar dengan Zarof Ricar yang saat itu diketahui telah pensiun dari MA.
"Namanya kita ngobrol-ngobrol, ya, jadi saya tanya apa kabar, 'kan pensiun beliau ini, gimana pensiun, apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil… Saya sebenarnya bercanda, 'Banyak duit dong', beliau (Zarof) bilang, 'Ini saja gue perlu duit'," ucap Bert.
Bert menambahkan, dirinya tertarik membantu pendanaan pembuatan film Sang Pengadil demi memperoleh keuntungan.
Ia lantas menanyakan dana yang bisa dibantu. Zarof Ricar pun menyebut '1 meter' yang ternyata berarti Rp 1 miliar.
Bert lantas memberikan bantuan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar di rumahnya yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta.
Kemudian, Zarof Ricar menawarkan jasa bantuan untuk perkara kepada Bert.
"Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, di benak saya, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu'. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar (dua perkara—red)," ujarnya.
Bert mengirim dua nomor perkara, yakni perdata di tingkat kasasi dan pidana di tingkat pengadilan pertama. Ia mengaku melakukannya atas inisiatif sendiri.
"Itu inisiatif saya karena saya tahu beliau ini di MA atau apalah, saya coba. Kalau bisa, dibantu. Beliau juga minta. 'Bert gue coba bantu, lu kasih berkasnya'. Emang saya tidak kasih berkasnya. Cuma kertas dua lembar itu," kata Bert.
"Atas dasar apa sehingga saksi menyerahkan nomor perkara ini?" tanya jaksa.
"Karena saya merasa (sudah memberikan) Rp 1 miliar, saya boleh dong, kan katanya bisa ngurus atau apa gitu yang saya dengar, ya, saya kasih saja," jawab Bert.
Bert mengatakan kedua perkara yang dikirimkan nomornya kepada Zarof diputus tidak sesuai dengan keinginan. Kedua perkara itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dua-duanya ditolak," katanya.
Lantas mengisahkan tentang apakah film Sang Pengadil yang disebut-sebut dalam sidang Zarof Ricar?
Sinopsis Film Sang Pengadil
Film Sang Pengadil dirilis pada 24 Oktober 2024, tepat saat Zarof Ricar ditangkap Kejagung. Film yang dibintangi Arifin Putra dan Prisia Nasution ini berdurasi 120 menit.
Film Sang Pengadil mengangkat kisah tentang perjuangan dua hakim muda dalam menegakkan keadilan yang transparan di Indonesia.
Jojo (Arifin Putra) seorang hakim muda, terpaksa kembali ke kampung halamannya setelah ia mengalami serangkaian kejadian misterius yang mengganggu hidupnya.
Bayang-bayang masa lalu di mana ayahnya yang merupakan hakim senior berakhir bunuh diri terus mengusik ketenangan Jojo.
Lingkungan Jojo yang penuh akan korupsi membuatnya berada di persimpangan jalan antara menjaga nama baik keluarga atau menghadapi kenyataan pahit demi menegakkan keadilan yang transparan.
Tantangan Jojo semakin meningkat saat ia menemukan kasus perdagangan manusia yang tersembunyi dibalik kekuasaan gelap.
Perjalanan kali ini Jojo ditemani oleh rekan-rekannya. Termasuk Abigail (Prisia Nasution) dalam mencoba melawan kasus korupsi yang telah mengakar meskipun menghadapi ancaman yang mengintai keselamatan pribadi dan keluarga mereka.
Film ini adalah sebuah gambaran di mana para penegak hukum harus menghadapi tekanan-tekanan yang lebih besar dari kekuatan mereka.
Dakwaan Zarof Ricar
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp 5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram (kg) selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.