Berkaca Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Ubah Sistem Penunjukan Majelis Hakim
Nasional

Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur telah menyeret 4 hakim. Teranyar, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap dan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berperan dalam penunjukan majelis hakim.
Untuk mencegah kasus itu terulang di jajaran wakil Tuhan, Mahkamah Agung (MA) akan mengubah sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Pemilihan majelis hakim akan dilakukan melalui aplikasi Smart Majelis.
Juru bicara MA, Yanto menyebut sistem berbasis artificial intelligence (AI) itu sudah diterapkan dalam persidangan di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dua Eks Dirut PT Asabri Divonis 20 Tahun Penjara
"Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin. Smart Majelis, pakai mesin. Jadi menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi ya (yang menunjuk majelis hakim)," cetus Yanto, Rabu (15/1/2025).
Menurut Yanto, sistem itu sudah diluncurkan beberapa bulan lalu. Dengan sistem itu, pemilihan majelis hakim dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.
"Sistem ini akan diterapkan pada peradilan tingkat pertama maupun banding di daerah-daerah," ucap Yanto. Tujuan sistem itu dibuat untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa dilakukan, khususnya buntut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Baiquni Wibowo Divonis Satu Tahun Penjara
"Untuk mengurangi main mata," ucap Yanto. Diketahui, kasus suap vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah petinggi peradilan. Adapun Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Majelis hakim yang memvonis bebas itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Diduga, ada suap yang diterima Rudi Suparmono dalam penunjukan majelis hakim itu. Majelis hakim tersebut juga diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Dalam kasus suap vonis bebas ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Berikut para tersangkanya:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja
7. Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono