Ini Perbandingan Harta Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dan Eks Bupati Langkat

FTNews – Baru-baru ini, terdapat dua kasus besar yang memperlihatkan hasil kerja dari hakim di Pengadilan Negeri. Yaitu pembebasan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus Vina Cirebon dan pembebasan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua keputusan dari hakim ini memberi dua respon yang berbeda bagi para netizen. Dalam pembebasan Pegi Setiawan, banyak netizen Indonesia mendukung tindakan dari Hakim Eman Sulaeman. Namun sebaliknya, dalam kasus TPPO Terbit Rencana, keputusan dari Hakim Firza Andriansyah malah dicemooh oleh publik.

Ternyata, juga terdapat perbandingan harta yang sangat berbeda antara Eman dengan Adriansyah. Berikut perbandingan harta antara kedua hakim tersebut.

Harta Eman Sulaeman

Hakim Eman Sulaeman. Foto: tangkapan layar YouTube

Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), per tahun 2023, Eman tercatat memiliki harta sebesar Rp294 juta. Yang terbagi ke dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, dan kas.

Ia memiliki aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp720 juta. Ia memiliki sebuah tanah dan bangunan yang seluas 421 meter persegi/421 meter persegi di Pemalang yang seharga Rp600 juta. Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 104 meter persegi/104 meter persegi di Bogor yang senilai Rp120 juta.

Terpantau Hakim Eman Sulaeman memiliki satu alat transportasi. Yaitu sebuah sepeda motor Honda tahun 2013 yang seharga Rp6,5 juta.

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak yang senilai Rp12,4 juta dan kas yang berjumlah Rp35,56 juta. Namun, ia juga memiliki sebuah hutang yang senilai Rp480,34 juta.

Harta Firza Andriansyah

Firza Andriansyah. Foto: PN Medan

Melalui perbandingan harta, Hakim Andriansyah memiliki total harta yang nilainya kurang lebih lima kali lipat dari Eman Sulaeman. Dalam catatan LHKPN tahun 2022, ia tercatat memiliki harta dengan total Rp1,54 miliar.

BACA JUGA:   Tiga Mantan Petinggi ACT Didakwa Catut Dana Bantuan untuk Korban Lion Air

Hakim ini memiliki dua tanah dan bangunan di Banda Aceh yang nilainya mencapai Rp1,35 miliar. Yaitu tanah dan bangunan seluas 620 meter persegi/36 meter persegi, yang merupakan hibah dengan akta sebesar Rp350 juta. Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi/350 meter persegi di yang bernilai Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki dua buah alat transportasi. Sebuah toyota minibus seharga Rp120 juta dan sebuah sepeda motor Yamaha tahun 2015 seharga Rp6 juta.

Hakim Firza Andriansyah juga memiliki harta bergerak lainnya yang sebesar Rp82 juta. Lalu, juga kas yang senilai Rp81,5 juta. LHKPN mencatat dirinya memiliki hutang sebesar Rp90 juta.

Artikel Terkait