Hukum

Berkas Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty Dilimpahkan ke Kejaksaan

05 Januari 2022 | 00:00 WIB
Berkas Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty Dilimpahkan ke Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathani.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkaranya sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan. Jadi pihak Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (5/1).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Disampaikan Zulpan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti.

"Apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21, apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap 2 itu ya," ucap Zulpan.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Sebagai tersangka, Olivia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Nia Daniaty selaku ibundanya.

Namun, penangguhan penahanan ini ditolak oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan alasan subjektif. Antara lain terkait dengan potensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, hingga melarikan diri.

"Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Tag Hukum Polda Metro Jaya NIa Daniaty PNS penipuan