Berkas Perkara Lengkap, Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Segera Diadili
Metropolitan

FTNews - Berkas perkara tersangka Yudha Arfandi terkait kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis, 6 Juni 2024, hari ini. “Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat
P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap," katanya, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (6/6).
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel
Sementara itu nantinya pihak kepolisian akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua. Setelahnya tersangka akan segera diadili untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
"Hari ini proses tahap lI sedang berlangsung. Proses tahap 2 adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Akhirnya penyidik
Baca Juga: Ledakan Gudang Peluru di Bekasi, Warga Sekitar Dievakuasi
melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti. Selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan," ujar Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya anak dari Tamara. Anaknya yang bernama Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal saat berenang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Betul (Penetapan YA sebagai tersangka),†ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syams di Jakarta, Jumat (9/2).
Ade Ary juga menjelaskan sudah ada penangkapan terhadap YA di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepolisian akan memeriksa tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini polisi lakukan setelah menerima bukti yang cukup untuk gelar perkara penetapan tersangka. Pendugaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.