Berkas Perkara Panji Gumilang Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum

Kamis, 21 September 2023 | 00:00 WIB
Berkas Perkara Panji Gumilang Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Berkas perkara kasus penistaan agama Pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi kepolisian limpahkan ke kejaksaan.

rb-1

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan pihaknya lakukan pada Rabu, 20 September 2023 kemarin.

“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (21/9).

Baca Juga: Saksi Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar, Bareskrim: Kita Imbau yang Lain Kembalikan

rb-3

Sementara itu Ramadhan mengungkapkan, setelah ini nantinya jaksa memeriksa berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya akan ada pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan.

"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal kembali melimpahkan berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama ke kejaksaan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, Hakim dan JPU Cecar Saksi

Hal ini Bareskrim lakukan setelah sebelumnya pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke penyidik yang dinilai belum lengkap.

“Penyidik direktorat tindak pindana umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin (18/9).

Tag Hukum Kejaksaan Penistaan Agama Berkas Perkara Dilimpahkan Panji Gumilang

Terkini