Berkas Perkara Tersangka Film Asusila Jaksel Tahap Satu di Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Proses hukum lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film asusila di tiga wilayah Jakarta Selatan masih berlanjut.

Adapun lima tersangka tersebut di antaranya berinisial, I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara terhadap lima tersangka tersebut telah masuk tahap I ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tanggal 8 Sept 2023 untuk berkas perkara dari 5 (lima) orang tersangka yang saya rilis sebelumnya sudah dikirimkan ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk tahap I (penelitian berkas perkara oleh JPU),” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Sementara itu, Ade Safri menuturkan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) maka akan dilakukan tahap II yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan.

“Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” ucap Ade Safri.

Beromzet Ratusan Juta

Sekadar informasi, Tim Gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pendistribusian konten video asusila atau film adegan dewasa beromzet ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi mengenai website yang memuat konten asusila.

“Berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” ucap Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/9).

BACA JUGA:   Murid SD Dibacok Pelajar SMP hingga Tewas di Sukabumi

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 pelaku mulai dari produser hingga pemeran film.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka,” tukas Ade Safri.

Lima tersangka yang berhasil polisi amankan berinisial I, JAAS, AIS, AT, SE.

Artikel Terkait