Hukum

Berkas Perkara Tersangka Film Asusila Jaksel Tahap Satu di Kejaksaan

Adinda Ratna Safira
Kamis, 21 September 2023 | 00:00 WIB
Berkas Perkara Tersangka Film Asusila Jaksel Tahap Satu di Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Proses hukum lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film asusila di tiga wilayah Jakarta Selatan masih berlanjut.

rb-1

Adapun lima tersangka tersebut di antaranya berinisial, I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara terhadap lima tersangka tersebut telah masuk tahap I ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Satgassus Polri Temukan Pelanggaran Pupuk Bersubsidi Hingga BLT Dana Desa

rb-3

“Tanggal 8 Sept 2023 untuk berkas perkara dari 5 (lima) orang tersangka yang saya rilis sebelumnya sudah dikirimkan ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk tahap I (penelitian berkas perkara oleh JPU),” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Sementara itu, Ade Safri menuturkan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) maka akan dilakukan tahap II yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan.

“Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” ucap Ade Safri.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Hasnaeni Terkait Korupsi PT Waskita Beton

Beromzet Ratusan Juta

Sekadar informasi, Tim Gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pendistribusian konten video asusila atau film adegan dewasa beromzet ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi mengenai website yang memuat konten asusila.

“Berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” ucap Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/9).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 pelaku mulai dari produser hingga pemeran film.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka,” tukas Ade Safri.

Lima tersangka yang berhasil polisi amankan berinisial I, JAAS, AIS, AT, SE.

Tag Berkas Perkara Hukum Jaksel Kejaksaan Produksi Film Asusila Tahap Satu

Terkini