Berkas Perkara Vadel Badjideh Tak Kunjung P21, Kenapa?
Lifestyle

Berkas perkara Vadel Badjideh, tersangka dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM—anak artis Nikita Mirzani—belum kunjung P21 alias belum dinyatakan lengkap.
Terkait ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
"Kebetulan memang masih ada petunjuk dari Kejaksaan yang memang sudah kita lengkapi. Nanti kalau memang itu sudah lengkap, apa yang diminta Kejaksaan akan kita kembalikan ke sana dan kita akan menunggu hasil dari P21," ujar Murodih, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Murodih menambahkan, selain tahap melengkapi berkas perkara, pihaknya terbuka menunggu petunjuk lain dari jaksa jika masih terdapat kekurangan.
"Karena memang tadi yang saya bilang, kita hanya menunggu petunjuk kekurangan dari sana dan kita akan segera kita lengkapi," terang Murodih.
Sebelumnya, kakak Vadel Badjideh, Martin Badjideh mengungkap bahwa pihak keluarga berupaya menempuh upaya damai, meskipun dalam proses P21.
Baca Juga: Satu Pesan Vadel Badjideh ke Nikita Mirzani
"Dari kuasa hukum kami selalu upayakan untuk yang perdamaian. Jadi kami lagi nunggu ya," kata Martin Badjideh ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025).
Sejauh ini keluarga Vadel Badjideh masih menunggu titik terang dari usaha kuasa hukum mereka.
Hanya saja terkait apakah sudah berkomunikasi dengan pihak Nikita Mirzani, mereka belum mendapatkan informasi.
"Kalau untuk sejauh ini, belum ada update seperti itu. Tapi kami percaya update-nya nanti akan positif, baik," jelas Martin.
Diketahui, Vadel Badjideh ditahan pada 13 Februari 2025 atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani.
Vadel dilaporkan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Penulis: Selvianus Kopong Basar)